Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, saat membuka Sekolah Partai Calon Kepala Daerah di bekas Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2015). Melalui sekolah partai ini, para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dibekali pengetahuan untuk memenangkan pemilkada. Mereka dibekali ilmu dari mulai cara berkomunikasi, cara berkampanye, hingga politik anggaran.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menganalogikan proses hukum yang tengah dilakukan pihaknya terhadap kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hal itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan Satgassus Kejaskaan Agung yang dinilai tidak sesuai dengan penetapan pengadilan dan prosedur yang berlaku.

Ketika ditanyakan, soal apakah artinya pihaknya akan juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, secara dalam persoalan itu terjadi di era putri Bung Karno saat menjabat sebagai presiden?.

“Enggaklah. Katakanlah, ada orang menikam dengan pakai pisau bikinan Jerman, masak minta keterangan Jerman sana. Atau misalnya, ada yang nabrak pakai motor Honda, apakah kita motor Honda juga ditanyakan? Enggaklah,” ucap Prasetyo usai menghadiri undangan pertemuan dengan pimpinan DPR RI dan komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (21/8).

Lebih lanjut, ketika disinggung apakah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kepala BPPN Syarifuddin Tumenggung ketika itu?. Prasetyo malah mengatakan akan menayakannya terlebih dahulu kepada anak buahnya. (Baca: Haris Rusly Sebut Ada Konspirasi Dalam Kasus VSIC)

“Nanti saya tanyakan ke penyidik ya,” tandas dia.

Seperti diketahui, Aktivis Petisi 28, Haris Rusly menyebutkan skandal Victoria Securities Internasional Corporation membuka pintu usut perampokan aset negara melalui BPPN.

Sementara itu, Tim kuasa hukum VSIC mengingatkan bahwa lelang yang dilakukan BPPN tersebut adalah buah dari sebuah kebijakan politik yang dilakukan oleh pemerintah yang sah saat itu. (Baca: Tim Kuasa Hukum VSIC: Kasus Cessie BPPN di Era Presiden Megawati).

“Apakah ini artinya kejaksaan agung menyalahkan Presiden Republik Indonesia saat itu yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Irfan, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum .

Artikel ini ditulis oleh: