Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna sekaligus membuka masa persidangan III tahun sidang 2016-2017. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah ini dihadiri oleh 377 anggota dari seluruh fraksi di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2017). DPR menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017. Hasilnya, sekitar 50 RUU masuk dalam prolegnas 2017. Dengan rincian, 32 RUU dari DPR, 15 RUU berasal dari pemerintah dan 3 lainnya dari DPD. Serta pelantikan beberapa anggota baru atau PAW. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Politikus Partai Gerindra Sjahrani Mataja mempertanyakan perkembangan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta dalam sidang paripurna DPR hari ini, Kamis (6/4).

Pertanyaan itu disampaikan ketika Ketua BPK Harry Azhar Azis ingin menyerahkan hasil ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2016.

“Dari semua kasus yang bapak laporkan, apakah masih termasuk kasus Sumber Waras yang dilaksanakan pemprov DKI? Kalau masih ada, bagaimana tindaklanjutnya?” tanya Sjahrani di dalam sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

Namun sebelum dijawab ketua BPK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang langsung meminta Sjahrani untuk bersabar karena Harry perlu menyerahkan laporan hasil temuan BPK terlebih dahulu.

“Sabar Pak Sjahrani nanti ada pertanyaan sama BPK sendiri, karena Pak Harry masih di sini kok,” katanya.

Usai menyerahkan laporan, Harry pun langsung meninggalkan ruang sidang paripurna.

Saat ditanya usai paripurna, Harry Azhar mengatakan bahwa BPK sudah menyampaikan kepada DPR terkait hasil audit kasus pembelian lahan RS Sumber Waras pada 2014 lalu. Hasil laporan keuangan juga sudah disampaikan pada 2015. “Kita sudah sampaikan,” sebutnya.

Soal audit investigasi, katanya juga sudah diselesaikan dan telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tinggal KPK yang menentukan. Dalam pertemuan dengan KPK, mereka menyataakan ini masih terus ditelaah. Bukan di wilayah kami lagi,” pungkas dia.

Diketahui, hingga saat ini belum ada tindak lanjut pasti mengenai dugaan kerugian negara akibat pembelian RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. BPK sempat bersikeras meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan Rp 191 miliar terkait pembelian lahan itu.

Namun, Pemprov DKI yakin tidak ada kesalahan dalam pembelian lahan tersebut. Adapun kasus tersebut mengaitkan nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid