Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Dalam rangka itu KPK memanggil Forest Jieprang yang merupakan Konsultan Perencana Gedung serbaguna yang dipersiapkan untuk SEA Games 2011.
“Forest Jieprang dipanggil untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (25/11).
Diketahui pada November 2011 silam, Forest Jieprang pernah bersaksi untuk terdakwa kasus suap wisma atlet, Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam kesaksiannya Forest mengaku mendapatkan fee sebesar Rp 1,651 miliar dari PT Duta Graha Indonesia  hanya dengan membuat gambar gedung Wisma Atlet SEA Games.
Sementara, Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran pada kedua proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar

Artikel ini ditulis oleh: