Jakarta, aktual.com – Perum DAMRI menyiapkan 1.093 unit bus yang telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check) guna menyambut libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri menyatakan armada bus itu akan dioperasikan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

“Dalam menyambut Natal dan Tahun Baru, berbagai persiapan telah dilakukan di antaranya penyediaan 1.093 unit bus dengan jumlah trip 69.161 perjalanan,” kata Fikri di Jakarta, Selasa (20/12).

Fikri mengatakan pihaknya juga telah membuka penjualan tiket periode 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 yang dapat dipesan melalui DAMRI Apps, Traveloka, RedBus, Alfamart, Indomaret, serta loket keberangkatan bus.

DAMRI memperkirakan beberapa tujuan ke luar Jabodetabek akan padat penumpang
Adapun rute yang diproyeksikan akan mengalami padat penumpang periode Natal dan Tahun Baru ini adalah keberangkatan dari Jakarta ke Surabaya, Malang, Banyuwangi, Wonosobo, Yogyakarta, Lampung, Purwokerto, Palembang, Banjarnegara, dan Purbalingga.

Selain itu, DAMRI juga mengerahkan beberapa rute angkutan antarkota di cabang Bandara Soekarno Hatta, Lampung, Pontianak, Bogor, Palembang, Jakarta, Cilacap, Palangkaraya, Banjarmasin, Purwokerto, Purworejo, Samarinda, Mataram, Denpasar, Makasar, dan Malang.

Ia memastikan persiapan sarana dan prasarana akan memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pelanggan.

“DAMRI mengimbau kepada seluruh pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan agar mengatur waktu perjalanan sebaik-baiknya dengan melakukan reservasi tiket melalui daring/online,” ujarnya.

Fikri juga menyampaikan sebelum melalukan perjalanan, terdapat syarat perjalanan yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 85 Kementerian Perhubungan Tahun 2022, ada beberapa syarat perjalanan terbaru yang diberlakukan DAMRI, di antaranya adalah:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster),
b. Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua,
b. Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Adapun terdapat beberapa cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama Natal dan Tahun Baru, yakni Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain