Namun faktanya dana haji hasil investasi dan Dana Abadi Umat Rp 2,9 triliun sampai saat ini tidak ada kejelasannya begitupun bentuk imbal hasil investasinya. “Kenapa tidak ada jaminan dari pihak Kemenag, alasannya belum terbentuknya BPKH, akan tetapi sekarang sudah terbentuk dan semua Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana BPKH sudah dilantik pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo.”

“Berarti ketika BPKH terbentuk pihak Kemenag wajib melakukan review dan mengevaluasi kembali DAU dan dana haji hasil investasi yang jaraknya bertahun-tahun dan itu harus dikembalikan kepada Jemaah haji.”

Diketahui, sumber dana haji dan sumber dana abadi umat merupakan sumber keuangan yang sangat besar jumlahnya, dan sangat rawan disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan, dimana sumber dana haji diperoleh dari setoran awal BPIH 25 juta perjemaah dan hasil pengembangan dari dana haji tersebut dalam bentuk investasi atau imbal hasil-bagi hasil.

Sumber Dana Abadi Umat yaitu hasil dari sisa operasional haji dan sumber-sumber lain yang sah. Hasil penelitian dan wawancara kami Pada tanggal 09 Maret 2017 dengan Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag Bapak Ramadhan Harisman secara real beliau menjelaskan bahwa dana abadi umat ada sekitar Rp 2,9 triliun dan dana haji per 31 Desember 2016 besarnya Rp 90,6 triliun tentunya anggaran sebesar itu harus diawasi penerapannya dan sisa operasionalnya harus dikembalikan lagi kepada jemaah haji.

Kemudian, dalam wawancara tersebut Ramadhan juga menjelaskan bahwa dana abadi umat yang totalnya 2,9 triliun telah dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada tahun 2005 karena dikhawatirkan adanya penyalahgunaan, yang selanjutnya dapat di gunakan kembali setelah Badan Pengelola Dana Abadi Umat itu terbentuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu