Masih kata Ramadhan, bahwa kuota haji dari tahun ketahun semakin naik signifikan sesuai data berdasarkan penjelasan Kementerian Agama secara resmi menetapkan jumlah kuota haji tahun 2017 ini sebanyak 221.000 jemaah haji, dengan rincian 204.000 jemaah haji regular dan 17.000 adalah jemaah haji khusus. Putusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kuota Haji yang ada didaerah, berarti tinggal dihitung saja jumlah kuota dan biaya perorang berapa besar anggaran haji tersebut dan pastinya itu triliunan rupiah.

Dalam hal Dana Abadi Umat atau DAU pada tahun 2005 diputuskan untuk dibekukan dan tidak bisa digunakan untuk apapun hal itu dikarenakan ada pemeriksaan oleh KPK dan Dana Abadi Umat tersebut baru kembali dapat digunakan ketika BPDAU itu dibentuk berdasarkan Undang-undang, tetapi sampai saat ini BPDAU masih belum terbentuk dengan alasan minimnya SDM yang kompeten.

Padahal, jika Kemenag benar-benar ingin menerapkan sistem kerja dengan profesional serta menjalankan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik seharusnya Kemenag mengembalikan lagi DAU kepada jemaah haji, sebab jika bicara operasional infrastruktur Kemenag bukan tidak mungkin pihak Kemenag tidak bisa membangun sarana fasilitas internal karena sudah dianggarkan lewat APBN.

“Kalau seperti ini berarti Kemenag sedang Me-Monopoli dan menguasai sepihak dana jemaah haji dengan cara melawan hukum dan ketentuan soal DAU tersebut tanpa melibatkan jemaah haji, dan informasi faktualnya bahwa DAU tersebut masih ada pada pihak Kemenag, tentunya itu sudah pasti uang para jamaah haji yang sudah bertahun-tahun lamanya mengendap dan tidak dikembalikan lagi oleh pihak Kemenag sampai sekarang,” kata Ramadhan.

Padahal seharusnya sisa operasional haji itu dikembalikan lagi kepada jemaah haji jika mengacu kepada aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya haji ada dua komponen yaitu pertama, komponen direc cost yaitu sumber dana yang dibayar oleh jamaah haji diperoleh dari pembiayaan para jamaah haji dan dana komponen in direc cost yaitu dana yang bersumber dari hasil pengembangan dana haji/bagi hasil.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu