Sebanyak 393 calon jemaah haji Embarkasi DKI Jakarta kloter pertama ini akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada Jumat (28/7/2017) pukul 08:30 lewat Bandara Halim Perdanakusuma dan untuk tahun ini, jumlah jemaah haji Embarkasi Pondokgede sebanyak, 24.834 orang atau 63 kloter. Ini terdiri dari Calhaj DKI sebanyak 7.952 orang (21 kloter), Calhaj Banten 9.493 orang atau 24 kloter dan Calhaj Lampung 7.074 orang atau 18 kloter. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Bidang Pemberdayaan Umat Badko HMI Jabodetabek-Banten Awaludin berpendapat, jika pemerintah ingin menggunakan dana haji yang berkisar Rp 90,6 triliun dan Dana Abadi Umat sebesar Rp 2,9 triliun itu harus mendapat persetujuan dari jemaah haji serta harus memperhatikan jaminan-garansi kepada jemaah haji

“investasi dana haji, Kementerian Agama harus mempunyai payung hukum dan-atau aturan yang lebih khusus dan jelas terkait imbal hasil dan mengenai peruntukannya agar tidak lagi terjadi indikasi penyelewengan imbal hasil dari hasil investasi, apalagi diinvestasikan untuk pengembangan infrastruktur jalan dll itu lebih kacau dan sangat melukai hati jemaah haji,” kata dia melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (31/7).

Sementara, Wasekum Pemberdayaan Umat BADKO HMI Jabodetabek-Banten Asep Ubaidilah menjelaskan, pihak Kementerian Agama telah menyalahi aturan dan tidak adanya prinsip transparansi sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang ingin menggunakan dana haji.

Seharusnya, lanjut dia, jamaah haji mendapatkan jaminan jika uang mereka ingin diinvestasikan oleh Kementerian Agama dan seharusnya Kementerian Agama mengembalikan dengan cepat dan tepat sisa dana operasional haji kepada jamaah haji jangan sampai terpakai untuk operasional infrastruktur Kementerian Agama dan fasilitas jajaran kementerian.

“Diharapkan dengan di bentuknya BPKH berdasarkan Undang-undang ini bahwa semua persoalan DAU dan dana imbal hasil investasi dana haji dapat terkelola dengan baik jangan sampai sebaliknya”.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu