Untuk tahun 2016 biaya haji yang di bayar rata-rata Rp34 juta yang dibayar dari dana optimalisasi rata-rata perjemaah Rp25 juta, jadi semua biaya haji rata-rata Rp59-Rp60 juta rupiah perjemaah yang di bayar Rp34 juta lebih dan 25 jutanya dari hasil pengembangan-deposito.

Dalam hal investasi dana haji ada tiga komponen yang diatur oleh Kemenag yaitu pembelian SUKUK, SBSN, SUN yang persentasinya dan peruntukannya tidak jelas bahkan sangat leluasa untuk disalahgunakan.

Kemudian terkait pembentukan BPKH yang nantinya diberikan kewenangan untuk mengelola dana haji secara langsung sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji, terkait rekening virtual account mengamanatkan sisa hasil pengembangan dana haji akan dikembalikan kepada para Jemaah, tapi sepertinya pihak Kemenag harus mengembalikan terlebih dahulu sisa operasional dana haji tahun lalu kepada jamaah haji dan nyatanya sampai detik ini masih mengendap di Kemenag, ada apa dan kenapa bisa terjadi?

Apabila Jamaah haji memutuskan untuk tidak jadi berangkat haji, maka pihak Kemenag mengembalikan sebesar setoran awal yaitu Rp25 juta, pertanyaannya lantas dikemanakan Imbal hasil dari investasi-pengembangan dana setoran awal jemaah haji yang sudah bertahun-tahun lamanya itu.

Berarti harapannya BPKH lah sebagai Badan Hukum Publik yang diwajibkan untuk memberikan jaminan bahwa dana haji yang hasil pengembangan investasi bertahun-tahun tersebut harus dikembalikan kepada para Jamaah dan tentunya pihak Kemenag dan BPKH sedang mengatur bagaimana cara investasi dana haji dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas eksternal, yang kemudian Peraturan Pemerintah terkait investasi dana haji ini akan segera diterbitkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu