Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) tahun berjalan pada September 2022. DID diberikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang berprestasi menjalankan program kerja daerahnya.

“Untuk tahun berjalan, DID yang akan diberikan bulan September ini sebesar 1,5 triliun. DID adalah reward bagi daerah yang memiliki prestasi outstanding dalam menjalan program kerja yang sejalan dengan program pemerintah,” ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Selasa (20/9).

Adapun program yang masuk dalam penilaian adalah penggunaan produk dalam negeri, UMKM, dan percepatan belanja daerah. Program lainnya yakni, percepatan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua dan booster.

Penilaian lain adalah, dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan ekstrim, pengangguran dan stunting. Sementara pemberian DID tahun berjalan ini, keberhasilan daerah menjaga laju inflasi mendapatkan penilaian khusus.

“Karena sekarang moodnya menurunkan inflasi, jadi untuk penurunan inflasi daerah kita berikan penilaian secara  khusus. Championnya ada 10 provinsi, 15 kabupaten dan 15 kota,” kata Astera.

“Sehingga ada 40 daerah yang akan dapat DID  untuk penurunan inflasi daerah. Ini menjadi tantangan bagi setiap daerah,” katanya menambahkan.

Adapun besaran DID untuk daerah di tingkat provinsi terbesar mencapai Rp37,4 miliar, sedangkan terkecil Rp8,8 miliar. Semantara di tingkat Kabupaten yang tertinggi Rp19,8 miliar, terkecil Rp 8,8.

Untuk di tingkat kota, tertinggi sebesar Rp28,7 miliar, dan terkecil Rp 8,8 miliar. Sementara distribusi alokasinya diberikan kepada tiga wilayah terbesar penerima DID.

Ketiganya adalah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi. Sumatera menjadi wilayah terbanyak mendapatkan DID tahun berjalan, yaitu 37 daerah, dengan DID yang didapatkan Rp427, 45 miliar.

Disusul dengan wilayah Jawa (33 daerah) dengan alokasi DID Rp403, 62 miliar. Kemudian Sulawesi (17 daerah) dengan alokasi DID Rp238,87 miliar.

“Daerah harus menyampaikan rencana penggunaan serta laporan realisasi DID tahun berjalan. Penggunaannya juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Astera mengatakan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 140 Tahun 2022 terkait DID tahun berjalan ini. Dalam PMK itu juga disebutkan, DID tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium dan perjalanan dinas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i