Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Bappenas Velix Wanggai menambahkan, melihat Otsus tidak bisa dilakukan dalam jangka pendek namun melihat dari bentangan awal Otsus dimulai. Dalam UU Otsus, sudah terangkum berbagai hal, terutama dari sisi aspek penghargaan terhadap masyarakat asli Papua. Ini membuktikan negara menghormati sepenuhnya Papua.

“Kehadiran Otsus menghargai segala perbedaan dan diikuti dengan kerangka regulasi dari sisi kewenangan juga berbeda dengan daerah lain, dimana memiliki kewenangan penuh mengelola sumber daya alam,” ujarnya.

Kemudian, ada pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), sebuah pengakuan dari negara bahwa Papua memiliki kerangka kelembagaan yang khusus. Juga, ada perbedaan dalam hal fiskal di banding daerah lain.

“UU Otsus sudah mendisen soal solusi solusi mulai hak hak kultutal, hingga ekonomi,” tegasnya.

Bahkan, berbagai instrumen juga terus dilahirkan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang terbaru Inpres No 9, dimana mengintegrasikan berbagai kementerian lembaga agar bisa satu visi dalam mendorong percepatan Papua dengan pendekatan yang lebih tepat dan mengena.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin