(ilustrasi/aktual.com)

Sudah sekarat betulkah keuangan negara ini, sampai-sampai bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat pun akan ditariki Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah? Menjadi agak miris memang jika kita melihat rencana kebijakan pemerintah yang tidak populer ini.

Belum lagi rencana pemerintah juga akan menarik PPN untuk sejumlah jasa-jasa penting untuk rakyat kecil. Diantara jenis jasa-jasa itu akan ditarik oleh pemerintah yakni jasa pelayanan pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan.

Jika rencana ini benar-benar dilakukan oleh pemerintah, apalagi disetujui oleh DPR RI dengan menerima Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi Undang-Undang maka ini akan menjadi sejarah kelam pengkhianatan terhadap sila kelima yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Mengapa demikian? Coba kita tengok sedikit ke belakang bagaimana negara ini berpihak kepada kalangan para pemodal. Apa buktinya? Dengan menggratiskan PPNBM alias pajak 0% untuk pembelian kendaraan baru menunjukkan bahwasannya negara ini sangat pro dengan para pemodal.

Apalagi pemerintah sedang merencanakan untuk memberlakukan lagi tax amnesty jilid 2, yang mana pada jilid pertama pada 3 tahun lalu saja masih jauh dari kata berhasil. Patut dicurigai ini ada agenda besar untuk menjadikan perekonomian Indonesia menjadi semakin Liberal, yakni hanya berpihak kepada kepentingan para pemodal dengan mengenyampingan kepentingan-kepentingan rakyat kecil.

Apalagi Bank Dunia menyetujui pendanaan sebesar 400 juta dolar AS atau sekitar Rp5,6 triliun yang akan dimanfaatkan untuk mendukung reformasi pemerintah Indonesia guna memperdalam, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat, ketahanan sektor keuangan.

Memang pandemi COVID-19 telah menyebabkan resesi di Indonesia, serta berpotensi memberikan dampak terhadap turunnya kinerja sektor keuangan, fiskal, dan sosial secara berkepanjangan. Sistem perbankan yang selama ini didukung modal yang cukup dengan keuntungan tinggi, dan kurang mendalamnya pasar keuangan Indonesia, telah meningkatkan kerentanan negara ini terhadap guncangan dari luar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang katanya pernah mendapatkan penghargaan sebagai Menteri Keuangan terbaik pun hanya mampu menyalahkan wabah COVID-19 yang dianggap telah menjadi penyebab berbagai reformasi struktural dalam mengatasi kerentanan sektor keuangan mendesak untuk segera dilakukan.