Ratusan driver ojek online melakukan aksi didepan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/11/2017). Dalam aksinya ratusan driver ojek online mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi ojek online yang mengatur soal tarif. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com Sepekan terakhir, protes terkait rencana kenaikan tarif ojek online (Ojol)yang diprediksi mencapai 30 persen terus mengemuka.

Kenaikan meski terkesan menguntungkan penggemudi ojol, namun sejatinya memiliki dampak ke berbagai hal lain. Seperti inflasi dan juga daya beli. Jika naik terlalu tinggi, masyarakat diyakini akan semakin ogah naik Ojol.

Analis kebijakan transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan melihat, keputusan Kemenhub itu sebetulnya tidak menguntungkan Ojol. Karena kenaikan tarif itu begitu besar.

“Kan dilihat dari kenaikan, per kilo itu naiknya Rp1000 rupiah ya, kalau begini akan terjadi penurunan permintaan dari masyarakat, tidak menguntungkan ojek online,” kata dia ketika dihubungi wartawan ditulis Sabtu (27/8).

Tapi demikian, pemerintah menyetujui ini berdasarkan permintaan driver ojol sendiri. Padahal, dirinya sempat mengingatkan kepada pengemudi ojol agar mempertimbangkan kenaikan tarif.

Dia pun meminta, peraturan Kemenhub yang baru ini agar ditinjau ulang. Sejumlah pihak, juga meminta kenaikan tidak melebih inflasi sehingga tidak memberatkan konsumen. Apalagi, daya beli konsumen belum pulih sepenuhnya.

Ekonom Indef Nailul Huda menilai, rencana kenaikan tarif ojol yang akan dilakukan diberlakukan pemerintah pada akhir bulan ini, terkesan tidak melihat dari berbagai sisi, terutama dari aspek konsumen.

Disampaikan Nailul, bentuk industri dari transportasi online, termasuk ojek online, adalah multisided-market dimana ada banyak jenis konsumen yang “dilayani” oleh sebuah platform. Bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen akhir/penumpang dan pelaku UMKM (mitra penjual makanan-minuman).

“Perubahan cost dari sisi mitra driver akan mempengaruhi perubahan di sisi konsumen penumpang dan pelaku UMKM. Dari sisi konsumen penumpang sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi. Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini,” ucap Nailul Huda, saat dihubungi.

Hal negatif lain, yang akan terdampak imbas kenaikan tarif ojol yang tinggi, yaitu ada perpindahan transportasi masyarakat dimana sebagian akan pindah ke transportasi umum dan sebagian akan menggunakan kendaraan pribadi.

Menurut Nailul, perpindahan ke transportasi umum bisa dibilang akan meningkatkan biaya transportasi masyarakat dimana perjalanan masyarakat akan semakin panjang dan sebagian besar belum terintegrasi moda transportasi umum di kota-kota Indonesia.

“Ada biaya transportasi yang kemungkinan meningkat dan bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi dimana secara YoY di level 6.65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau. Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah,” tegas Nailul.

Dari sisi lain, disampaikan Nailul, pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan juga akan terdampak karena permintaan akan berkurang. Konsumen belum tentu berkenan untuk naik kendaraan pribadi ke tempat makan jika jarak-nya jauh. Konsumen akan mempertimbangkan untuk membeli makanan dna minuman yang lebih dekat secara jarak.

Atau mereka enggan mengantri yang juga akan menurunkan permintaan dari produk pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan.

“Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan.” tandas Nailul.

Untuk menjembatani, agar tidak terjadi penurunan permintaan, maka pemerintah seharusnya mempertimbangkan lagi tingginya kenaikan tarif.

Bisa juga skemanya disesuaikan, seperti batas jasa minimal dihitung pada 4 kilometer pertama dibandingkan 5 kilometer pertama untuk mengurangi dampak kenaikan tarif.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu