Banda Aceh, Aktual.com – Polres Aceh Timur menetapkan delapan tersangka pelaku pembalakan liar yang ditangkap di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin (25/4) mengatakan, kedelapan tersangka diduga sebagai pelaku pembalakan liar dan mempunyai peran masing-masing dalam tindak pidana penebangan hutan ilegal.

Mereka adalah Bustanil alias Atan (38) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang (selaku pemodal). Berikutnya Yusril Chaniago (42), Maswan Silalahi (50), Sadam Husen (56) ketiganya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Medan,Sumatera Utara.

Selanjutnya Barayan Boru Daulay (19) warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Medan, Sumatera Utara, Hasan (50) warga Desa Buket Selemak, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Serta Sulaiman (49) dan Irwansyah (40) (keduanya warga Desa Sineubok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang).

“Atas perbuatan mereka delapan orang tersangka pelaku illegal logging tersebut kami kenakan melanggar Pasal 12 Junto Pasal 82 Sub 84 Sub 85 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu.

Sebelumnya, diberitakan Polres Aceh Timur menyita 40 ton kayu ilegal di kawasan hutan. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur. Sejauh ini tercatat kasus ini merupakan kasus penangkapan terbesar di Polres Aceh Timur.

Artikel ini ditulis oleh: