Jakarta, Aktual.com-Ratusan petani tembakau lokal berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI Rabu (16/11). Petani meminta pimpinan DPR melindungi eksistensi petani tembakau lokal dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Selama ini proses legislasi yang diharapkan menjadi payung hukm petani tembakau tersebut sangat lamban.

“Proses ini sangat lamban, kami butuh perlindungan segera,” terang Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Yudha Sudarmaji, dalam orasinya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Disampaikan, RUU Pertembakauan oleh DPR dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2016 pada bulan Juli lalu. RUU Pertembakauan diharapkan dapat memperbaiki regulasi industri tembakau yang pro kepada petani lokal. Karenanya petani meminta DPR bersama pemerintah duduk bersama membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi sektor pertembakauan.

Longgarnya regulasi pertembakauan, lanjut Yudha, telah merugikan para petani tembakau lokal. Hal ini karena tidak ada aturan yang jelas mengenai batasan impor tembakau ke Indonesia. Akibatnya, kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal kini cenderung beralih ke tembakau import.

“Pondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakauan menjadi ambruk,” jelasnya.

Ketua Aliansi Petani Tembakau Parmudji Indonesia menambahkan, selama ini sektor pertembakauan telah memberikan kontribusi riil bagi Negara. Data Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan sektor tembakau menyumbang pajak sebesar Rp 173,9 triliun yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok.

Sementara, data BPS pada 2014 menyebutkan tembakau dan olahannya merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.

“Tembakau berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja, dan masih banyak lagi,” kata dia.

Parmudji menyayangkan mandeknya pembahasan RUU Pertembakauan di DPR. Sebab pembahasan RUU ini tidak mengalami kendala di tingkat Badan Legislasi (Baleg). Parmudji menduga pimpinan DPR turut andil dibalik mandeknya proses pembahasan. Karenanya wajar jika petani tembakau protes dan mempertanyakan sikap pimpinan DPR.

Sementara itu Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding yang menemui massa petani tembakau berjanji akan memperjuangkan aspirasi para petani tembakau lokal. Dia mengakui pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat baleg. Mestinya, kata Karding, RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.

“Ini ada apa kok berlarut-larut?,” ucapnya.

Kata Karding, RUU Pertembakuan akan memberikan perlindungan yang progresif bagi para petani lokal. Selain itu juga mengatur prioritas penggunaan tembakau lokal dalam produksi kretek termasuk rokok. Sehingga pemanfaatan tembakau lokal untuk beragam jenis industri pertembakauan akan semakin meningkat.

“Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain,” urainya.

Politisi PKB itu mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau. Dia mengatakan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.

“Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Magelang ini.

Artikel ini ditulis oleh: