Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto, menilai belum disepakatinya usulan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dikarenakan masih minimnya pembahasan draf revisi.

“Kami melihat kemarin itu pembahasan kurang cukup, sehingga rancangan undang-undang yang akan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR belum disetujui sama teman-teman fraksi yang ada di DPR,” ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2).

Agus mengatakan, Demokrat bisa saja sepakat atas usulan atau rancangan revisi undang-undang tersebut. Namun, 4 poin yang dibahas dianggap melemahkan KPK, sehingga tidak menjadi keinginan dari Partai Demokrat.

Pihaknya terlebih dahulu meminta masukan kepada rakyat dan konstituen masing-masing soal harus atau tidaknya dilakukan revisi terhadap UU KPK, dan tidak serta merta memutuskan untuk menolak.

Menyinggung kemungkinan adanya perubahan sikap fraksi Demokrat pada paripurna Selasa (23/2) mendatang, Agus memastikan Demokrat konsisten menolak jika revisi melemahkan KPK.

“Demokrat tetap konsisten sebagai partai penyeimbang. Manakala kebijakan pemerintah itu untuk rakyat dan sejalan dengan partai Demokrat pasti akan dukung kedepan, kalau tidak Demokrat akan menolak dan berikan saran dan perbaikan,” tandasnya

Diketahui, paripurna DPR untuk persetujuan revisi UU KPK mengalami penundaan hingga dua kali.

Artikel ini ditulis oleh: