Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demorat, Benny K Harman sempat menyindir kehadiran Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly dalam rapat sidang paripurna di DPR RI dengan agenda memasukan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MD3 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.
Menyusul terbitnya surat edaran dari sekertris kabinet (Sekab) Andi Widjajanto yang melarang menteri hingga setingkat menteri tidak hadir terlebih dahulu ke DPR RI.
“Saya tadi lihat ada Menkumham, saya ingin mengucapkan, ini pembantu presiden yang membangkang perintah atas pimpinannya,” ucap Benny ketika melakukan intrupsi dalam sidang rapat paripurna, yang disambut tawa anggota dewan lainnya, di ruang Paripurna, Rabu (26/11).
Selesai menyindir Menkumham, Benny pun melanjutkan interupsinya memberikan pandangan terhadap revisi UU MD3 ini yang merupakan hasil kesepakatan bersama Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Menurut dia, revisi ini tidak dimasukan dalam Prolegnas 2014.
“Sebaiknya UU ini ditetapkan dalam prolegnas 2015-2020, masukan RUU ke prolegnas dan dibahas di situ,” ucapnya.
Selain itu, Benny juga memberikan apresiasi terhadap keseriusan KIH dalam membahas revisi UU MD3 ini dengan melengkapi alat kelengkapan dewan.
“Fraksi kami memberikan rasa hormat karena teman KIH disiplin telah menyetorkan nama anggotanya,” selorohnya.
Dari pantauan Aktual.co, tak hanya Benny, hampir setiap fraksi partai di parlemen terlebih yang berada di koalisi merah putih (KMP) ikut menyindir kehadiran Menkumham di ruang sidang paripurna DPR RI. Sindiran itu dilakukan acap kali anggota dewan melakukan intrupsi kepada pimpinan sidang paripuna.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang