Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Mantan anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo dan staf pribadinya Bambang Wahyu Hadi dituntut hukuman pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp300 juta oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bekas politikus Partai Hanura itu dinilai terbukti telah menerima sejumlah suap sebesar 177.000 Dollar Singapura, dari Kepala Dinas ESDM Irenius Adii dan Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa I Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama,” papar Jaksa Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5).

Selain hukuman badan dan denda, adik dari Syahrul Yasin Limpo, calon Ketua Umum Partai Golkar, juga dituntut berupa pencabutan hak politik, dipilih dan memilih.

Tuntutan itu diberikan lantaran Dewie dan Bambang diyakini melanggar Pasal sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat melakukan pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa I dan II diyakini telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” terang Jaksa.

Dalam pemaparan fakta yuridisnya, Dewie terbukti telah menerima uang 177.700 Dollar Singapura yang diberikan Irenius dan Setiady melalui Rinelda Bandaso. Uang itu merupakan ‘fee’ untuk Dewie, karena dia bersedia membantu untuk memasukkan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai Papua.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby