Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
“Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,”kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Senin(19/8).
Kendati ada dinamika terkait pencatutan NIK warga, KPU mengurangi 403 dukungan tidak memenuhi syarat, namun pasangan Dharma-Kun tetap mengumpulkan 677.065 dukungan sah, memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri di Pilkada.
“Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan,” ujarnya Dharma Pongrekun sebelum memasuki rapat pleno di KPU DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah