Surabaya, Aktual.com – Ancaman pemberlakuan denda Rp50 ribu, ternyata efektif membuat warga Surabaya berbondong-bondong urus pembuatan KTP elektronik.

Kepala Seksi Fasilitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Benhawer Simbolon mengakui Peraturan Daerah yang menerapkan denda Rp50 ribu bagi yang belum membuat e-KTP akan diberlakukan per tanggal 1 Maret.

Terbilang efektif, kata dia, setelah tahu bakal didenda, jumlah pemohon e-KTP membludak. Dalam satu hari ada 650 lebih pemohon yang datang.

“Memang setelah diumumkan ternyata masyarakat kota Surabaya sangat antusias untuk melakukan pencetakan e-KTP. Makanya ketika nanti ada yustisi tidak membawa e-KTP, ada dendanya 50 ribu rupiah,” kata dia, di Surabaya, Kamis (4/2).

Sayangnya, Pemkot Surabaya nampaknya kurang sigap menyikapi membludaknya pemohon. Dari pantauan Aktual.com, Kamis (4/2), jumlah pemohon e-KTP di kantor Dinas Kependudukan Capil Surabaya begitu membludak. Meluber hingga luar gedung yang terletak di Jalan Tunjungan itu.

Bahkan sebagian ada yang sampai tidak kebagian nomor antrian, sehingga memilih pulang dan kembali keesokan hari. Salah satunya Melinda. Dia mengaku sudah tiga hari ngantri dari pagi tapi tetap saja belum kebagian nomor antrian.

“Kita datang sebelum jam 07.00Wib, tapi kehabisan nomor. Petugas bilang besok suruh balik lagi ambil nomor,” kata perempuan yang butuh e-KTP untuk perpanjang paspor itu.

Menanggapi kondisi itu, Benhawer mengatakan untuk kurangi antrian, mulai pekan depan pengurusan e-KTP akan dikembalikan ke kecamatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan