Irjen Firli Bahuri
Irjen Firli Bahuri

Jakarta, Aktual.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebut menolak calon pimpinan KPK dari kepolisian, Irjen Firli Bahuri, untuk menjadi pimpinan KPK periode mendatang.

Pegiat antikorupsi Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (28/8) menyebut sekitar 500 pegawai KPK menolak pencalonan tersebut.

Menurut dia, penolakan itu adalah peringatan bagi Panitia Seleksi Capim KPK agar selektif dalam menyaring sepuluh nama capim KPK yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tapi 500. Barangkali ini pesan kepada pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah. Tapi itulah peran-peran yang bisa kami lakukan sebagai publik,” kata Saor.

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lain yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat Firli menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

“(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong,” ujar Saor.

Irjen Firli Bahuri adalah salah satu capim KPK dari unsur kepolisian yang lolos hingga tahap 20 besar. Saat ini, Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Firli Bahuri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Dari dokumen tersebut, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.

Kemudian, ia tercatat memiliki 5 kendaraan, yaitu motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.

Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.

Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, dari April 2018 hingga Juni 2019. Diangkatnya Firli sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya.

Sebab, Firli merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi. Nyatanya, kiprah Firli di KPK tidak begitu harum.

Ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan