Jakarta, Aktual.co —Dinas Sosial DKI Jakarta terus melakukan penertiban terhadap joki atau penumpang ilegal pada jalur “three in one” di sejumlah jalan di Jakarta.
“Joki three in one ini juga termasuk dalam giat razia yang harus dilakukan penertiban,” kata Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Prayitno di Jakarta, Kamis (6/11).
Dikatakannya, keberadaan joki sudah dianggap meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas di jalan raya karena mereka stay di pinggir-pinggir jalan menunggu mobil yang memasuki ke jalur three in one.
Keberadaan joki ini ada di beberapa titik di jalur three in one diantaranya jalan Juanda, Imam Bonjol, Bundaran Hotel Indonesia, Sudirman, Pakubuono dan Slipi.
“Setiap hari kami dapat mengamankan joki rata-rata enam hingga sepuluh orang yang kedapatan di jalur tersebut,” tuturnya kepada Antara.
Prayitno juga mengatakan, joki masuk dalam kategori gelandangan dan pengemis karena mereka tidak memilik pekerjaan yang jelas.
Setiap joki yang diamankan langsung dibawa ke panti untuk dilakukan pendataan dan mengetahui latar belakang permasalahan sehingga mereka mau menjadi joki tersebut.
“Apabila mereka mengatakan karena tidak memiliki pekerjaan sehingga menjadi joki, kami akan fasilitasi untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid