Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu (22/7) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terhadap hakim pengadilan tata usaha negara Medan.

Gubernur Gatot pun dikabarkan sudah terbang ke Jakarta, guna memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus, yang juga menjerat Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.

Namun demikian, sehubungan dengan pemeriksaan Gatot besok, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara, H Rizaldi Mavi berharap KPK langsung menggelandang Gotot ke jeruji besi. Pasalnya, Gubernur Gatot merupakan aktor intelektual dibalik kasus suap yang melibatkan pengacara kondang OC Kaligis itu.

“LIRA Sumut meminta kepada KPK agar menjadikan Gubernur Sumut Gatot menjadi tersangka,” ujar Rizaldi dalam keterangan pers yang diterima Aktual.com di Jakarta, Selasa (21/7).

Dia juga meminta KPK melakukan penelusuran di tingkat SKPD Provinsi Sumut terkait kasus dana bansos dan bantuan dana bawah, yang diduga melibatkan Ahmad Fuad Lubis. “Yang mana banyak sekali para rekanan kontraktor mengeluh. Diantara keluhan para kontraktor proses pencairan anggaran terlalu lama,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Gatot akan diperiksa untuk mengonfirmasi apa yang diketahuinya dalam kasus itu.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi kepada Pak Gatot tentang sejumlah informasi yang mungkin diketahuinya. Yang berkaitan degan perkara (suap Hakim PTUN),” ujar Priharsa.

Sebelumnya, Gatot pernah dipanggil KPK untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin (13/7/) lalu. Namun, dia tidak mangkir dari panggilan KPK. Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Kemudian, Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta OC Kaligis telah ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu