Jakarta, Aktual.acom – Proses eksekusi penyitaan objek sengketa tanah dan bangunan milik mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono, dijalan Sriwijaya No.23 RT07/01 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3) pagi, mendapatkan perlawanan tim kuasa hukum pemilik objek sengketa yang merupakan anak kandungnya Mensesneg era Soeharto.

Dari pantauan di lokasi, perlawanan dari Tim kuasa hukum itu karena sedang mengajukan gugatan perlawanan eksekusi sesuai dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022/ PA.JS tanggal 14 Maret 2022, dan meminta Majelis Hakim PA Jaksel memproses dahulu hal tersebut, dimana sesuai jadwal sidang pertama itu digelar, Senin (4/4) mendatang, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Jadi, kami ini kan sedang melakukan proses gugatan perlawanan dan meminta diproses dulu sesuai Pasal 195 ayat 6 HIR. Dan kalau itu sudah diproses, diperiksa, dan di sidang apapun isi putusan perlawanan itu kami akan tunduk dan patuh. Sekarang ini api sampai saat ini proses perlawanan kami juga belum di proses, tapi sita jalan terus dan kami pun bertanya-tanya dan keberatan pak,” kata salah satu kuasa hukum Pemilik objek sengketa, MD. Abrory Djabbar dihadapan juru sita saat proses pembacaan surat eksekusi, Selasa (29/3).

“Perlu bapak ketahui, bapak itu kan orang agama, kalau namanya ketua pengadilan itu, dalam hal ini ketua pengadilan Agama Jaksel harusnya mendengarkan dulu kedua belah pihak, dan proses dulu perlawanannya. Ada apa ini masalahnya, kenapa ada sengketa. Jadi, jangan main ujug-ujug dan diburu-buru begini. Kalau begini kan patut diduga itu ada sesuatu, silakan saja bapak bacain dan kami menolak dan keberatan, dan kami juga nggak akan mau menandatangani apapun,” tambah kuasa hukum lainnya, Edison Nazar.

Adapun dari penolakan itu, Panitera PA dari Jakarta Selatan atas nama Saiful Bahri pun bersikeras melaksanakan perintah untuk sita dengan membacakan surat putusan dari PA Jakarta Selatan. Akan tetapi, ketika meminta untuk masuk ke dalam objek sengketa tidak diizinkan, sehingga pembacaan putusan pun dilakukan di luar pagar dari objek sengketa.

Tapi, lagi-lagi saat panitera ingin melakukan pembacaan putusan pengadilan sita kuasa hukum bersikeras tetap menolak dan bakal terus follow up laporan di Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, dari pihak Panitera pun meminta, segala proses perlawanan atas putusan ini bisa dilakukan di Pengadilan Agama, karena proses hari ini hanya proses sita saja.

“Ya silakan diproses di Pengadilan, karena semuanya itu bisa dilakukan disana, bukan di lokasi ini, karena agenda di sini hanya untuk proses sita. Dengan demikian, apapun yang terjadi saya akan tetap melaksanakan sesuai apa yang diperintah Pengadilan,” ungkapnya, seraya ditimpal tim kuasa hukum yang tetap menolak dan tak mau dengar pembacaan tersebut.

“Kami akan foto bapak dan semuanya akan menjadi tambahan bukti atas laporan kami ke Komisi Yudisial karena tanpa memberi pertimbangan perlawanan kami. Dan begitu Kepala Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan kami laporkan juga ke MA karena tidak menjalankan tugasnya sesuai Pasal 195 ayat 6 HIR,” ketus Edison tim Kuasa Hukum Putra Moerdiono tersebut.

Alhasil, setelah proses perlawanan itu dari panitera pun akhirnya memulai pembacaan surat eksekusi sita sesuai dengan nomor : 13/Pdt.Eks/2021/PA.JS juncto Nomor : 122/ Ag/2019 Juncto No: 47/Pdt.G/2018/PTA JK Juncto No : 0043/Pdt.G/2016/PA JS.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari pemilik objek sengketa, Edison Nazar usai melaporkan ke gedung KPK mengatakan, jika bproses gugatan perlawanan atas eksekusi dengan nomor 570/Pdt.G/2022 itu, hakim ketua Mahmud, serta Shalahuddin dan Yayuk Afinayah selaku hakim anggota memeriksa dan mengadili perkara dinilai langgar kode etik dan juga pedoman perilaku hakim.

Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan mereka ke KPK atas dugaan ada korupsi oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta selatan yang menangani kasus gugatan perlawanan Eksekusi dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022,” kata Edison Nazar, Senin kemarin.

Ia menilai, majelis hakim memutus gugatan perlawanan tidak dapat diterima pada 8 Maret 2022 tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk mencari alamat para tergugat yang diketahui keberadaannya.

Padahal, mengacu Pasal 390 ayat (1) HIR majelis hakim dapat memanggil tergugat melalui kepala desa atau lurah tempat para tergugat tinggal, atau melakukan panggilan umum di media cetak ataupun elektronik. “Padahal pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata kurang cermat dan keliru,” ucap Edison.

Selain itu, Edison memandang waktu pemeriksaan perkara tersebut relatif singkat. Misalnya, proses pemeriksaan di tingkat pertama hanya memakan waktu selama 2 bulan sejak diajukannya gugatan perlawanan pada 31 Januari 2022, dimana rentang waktu jauh lebih singkat dari proses pemeriksaan perkara-perkara lain yang pernah dilakukan sebagai advokat.

Berdasarkan hal itu pula, Edison meyakini majelis hakim terbukti melanggar angka 1.1. (8) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi, “Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman