Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak gentar dengan gugatan yang dilayangkan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara.

“Enggak apa-apa, ini zaman demokrasi gitu. Justru saya pikir makin digugat makin bagus dan makin jelas,” kata Ahok di Balai Kota, Selasa (15/9).

Melalui jalur pengadilan, nantinya akan terbukti siapa yang salah dan benar dimata hukum. Pemprov juga bisa melakukan gugatan balik atas tuduhan penyebaran isu yang meresahkan masyarakat.

“Kalau enggak ada gugatan jadi terlalu liar. Makanya, lebih baik gugat, nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan dengan bukti-bukti semua. Kami malah bisa gugat balik kamu karena fitnah dan menyebarkan isu-isu yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

“Orang kalau enggak mengerti baca berita, ternyata di pengadilan itu enggak betul,” sambungnya sembari menyindir.

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Beberapa nelayan KNTI didampingi pengacara dan organisasi lingkungan mendaftarkan gugatan mereka di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah KNTI Jakarta Muhammad Taher mengatakan, alasan gugatan tersebut dilakukan karena nelayan mengalami dampak akibat reklamasi Pulau G.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan