Jakarta, Aktual.co —  Program kartu tanda penduduk elektronik dihentikan oleh Kementerian Dalam Negeri, karena lembaga tersebut beralasan program yang dikerjakan pemerintahan era Gemawan Fauzi itu tersandera kasus korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP berpendpat, kasus e-KTP akan tetap diusut, apalagi penyidikan kasus tersebut tidak terpengaruh dengan dihentikannya program tersebut.
“Kasus akan ditindaklanjuti. KPK tidak terpengaruh proyek diteruskan atau tidak,” kata Johan di kantor KPK, Rabu (5/11).
Dalam hal ini Mendagri baru, Tjahjo Kumolo dalam rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Daerah menyebut, program e-KTP akan dihentikan sementara. Dia beralasan program itu dihentikan karena tersandera kasus hukum.
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memastikan program e-KTP akan diteruskan jika penataan ulang telah selesai dilakukan. Alasan lainnya, kata dia, e-KTP sudah banyak beredar, tapi masih ada juga masyarakat yang belum mempunyai kartu elektronik itu.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri. KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby