Cukai Rokok Tidak Naik, Kemenkeu Tindak Tegas Tembakau Ilegal

Langkah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan kenaikan batasan harga jual eceran minimum ternyata efektif menurunkan produksi tembakau 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara 10,6 persen. Pemerintah beralasan masih perlu untuk memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.

Sedangkan, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau di 2019 akan lebih fokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal agar industri yang legal dapat tumbuh dan mengisi pasar ilegal. Kondisi tersebut diharapkan pada akhirnya dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan penegakan hukum akan dilakukan untuk mengantisipasi tarif cukai hasil tembakau yang tidak mengalami kenaikan pada 2019.

“Penegakan hukum dilakukan sinergis dengan TNI Polri, yang sudah bagus, dan ditingkatkan terus menerus ke depan,” kata Heru di Jakarta.

Heru mengatakan penegakan hukum ini merupakan salah satu bentuk upaya otoritas kepabeanan dan cukai untuk memberantas produk-produk hasil tembakau ilegal yang tidak membayar cukai sesuai ketentuan tarif berlaku. Selain itu upaya penindakan ini juga konsisten dilakukan untuk memberikan kesempatan yang “fair” kepada produsen hasil tembakau legal yang selama ini telah berkontribusi kepada penerimaan negara di sektor cukai. Pihaknya mengharapkan jumlah peredaran barang-barang ilegal yang tidak membayar tarif cukai makin berkurang dan penerimaan cukai dari hasil tembakau bisa tercapai pada akhir tahun sesuai potensinya.

“Kalau dari ilegal, saya mengimbau supaya berpindah ke yang legal, kalau tidak mau kita lakukan penegakan hukum. Kita sudah konsisten dan tahun depan lakukan penegakan,” ujarnya.

Next, Dilema Tembakau Petani, Tenaga Kerja dan Cukai Tinggi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka