Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I Revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). Mendagri mengatakan pemerintah tidak dapat serta-merta membuat peraturan sesuai dengan keinginan Komisi II DPR yang menginginkan petahana juga harus mundur saat mencalonkan diri kembali di Pilkada Serentak 2017, karena menurutnya keputusan petahana tidak perlu mundur merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, Aktual.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah memfokuskan program pembangunan infrastruktur. Penekanan itu disampaikan terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Pemerintah membiayai 50 persen pendanaan keuangan partai politik.

“Kami akan tunggu dulu ada gak anggarannya, sekarang baru konsolidasi di infrastruktur,” terangnya di Jakarta, Rabu (23/11).

Hasil pembicaraan dengan lembaga anti rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini, disampaikan Tjahjo membahas seputar tindak pidana korupsi oknum kepala daerah dan DPRD. KPK, juga sempat mempertanyakan kenapa area rawan korupsi tidak dipahami oleh daerah.

“Kok ada oknum-oknum kepala daerah, DPRD yang OTT lagi. Berarti area rawan korupsi tidak dipahami,” ucapnya.

Selain itu menyangkut perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bantuan sosial. Dimana dalam prosesnya tidak berjalan dengan baik akrena produk kepala daerah dan DPRD harus melalui partai politik.

Kemendagri mengapresiasi usulan KPK. Paling tidak usulan tersebut bagian dari upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kalau partai sudah dibantu masih ada oknum partai yang korup sanksinya apa? Apakah hanya oknum atau pejabat partainya? Itu sanksinya juga harus lebih komprehensif,” tanya Tjahjo.

*Soemitro

Artikel ini ditulis oleh: