Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (24/1). Sidang ke tujuh tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Foto/liputan6.com-Pool/Faizal Fanani

Jakarta, Aktual.com – Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi tak menampik kalau pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ‘berbau’ penodaan agama direkam, baik secara visual maupun suara, oleh pegawai Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta.

Demikian terkuak saat Hardi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, dimana Ahok yang berstatus sebagai terdakwa.

“Tahu, dari media ada, dari Dinas Kominfo ada. Iya ada (dari Pemprov DKI),” kata Hardi di depan Majelis Hakim, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

Meski begitu, Hardi mengklaim kalau ia tidak sadar pidato Ahok saat bertemu warga Pulau Pramuka pada 27 September 2016 diduga sebagai penodaan agama.

“(Tahu ada dugaan penodaan agama) dari TV,” singkat dia.

Dalam persidangan Hardi pun sempat diingatkan oleh Majelis Hakim untuk bersaksi secara jujur. Pasalnya, saat memberikan keterangan Hardi beberapa kali nampak grogi.

“Katakan saja apa yang anda ketahui,” ucap salah satu hakim.

Seperti diketahui, Hardi merupakan saksi fakta pertama yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penodaan agama. Pada pekan sebelumnya, persidangan kasus Ahok masih berkutat pada pemeriksaan saksi dari unsur pelapor.

Ahok sendiri didakwa atas dugaan penodaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: