Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Sekjen Partai NasDem itu dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15

Jakarta, Aktual.com – Pengawas Internal (PI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus suap yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Demi mengungkap keanehan itu, tim PI KPK lantas menggelar proses eksaminasi.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati pun tak membantah adanya eksaminasi terhadap kasus Rio Capella. Yudi Kristiana, Jaksa yang menggarap perkara itu jadi salah satu pihak yang diperiksa.

“Pengawas Internal memang sedang lakukan eksaminasi persidangan PRC. Tapi, ya bukan cuma dia (Yudi) yang diperiksa,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Jumat (23/12).

Yuyuk menerangkan, eksaminasi terhadap perkara bekas kaki tangan Surya Paloh itu merupakan permintaan Pimpinan KPK, Taufiequrrachman Ruki Cs. Komisioner pascapenonaktifan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu yang menduga ada kejanggalan.

“Ada dugaan seperti itu (keanehan), makanya dieksaminasi,” terang Yuyuk.

Diketahui, Patrice Rio Capella telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan denda Rp150 juta subsidair satu bulan kurungan. Rio terbukti bersalah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hukuman tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK. Tim Jaksa yang diketuai Yudi Kristiana menuntut hakim agar menjatuhi hukuman kepada Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Ada beberapa indikator yang bisa dikatakan menjadi musabab keanehan penanganan kasus Rio Capella. Pertama bisa dilihat dari rendahnya tuntutan, kedua tak adanya pengembangan dari kasus tersebut.

Namun, jika dilihat dari rendahnya tuntutan, justru ada hal yang tidak sesuai. Pasalnya, pemberian tuntutan terhadap terdakwa dilakukan atas dasar persetujuan Komisioner KPK.

Begitu pula dengan tak adanya pengembangan dari kasus Rio Capella. Aktual.com sudah berkali-kali mengkonfirmasi mengenai pengembangan kasus tersebut kepada Pimpinan lembaga superbody itu, khususnya mengenai pemberian uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Dan berkali-kali juga pemegang kuasa di KPK itu menyatakan bahwa terkait pemberian uang ke Maruli adalah kewenangan Kejaksaan Agung.

Lantas, apa yang menjadi jawaban sehingga dilakukan eksaminasi terhadap penanganan kasus Rio Capella?

Artikel ini ditulis oleh: