Jakarta, aktual.com – Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) diterpa isu keretakan. Hal itu bermula dari konflik saat pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Ketum DPN) Peradi RBA saat Munas ke III di Jakarta Selatan, 29 Agustus 2020.

Pilipus Tarigan, seorang kandidat ketum saat Munas ke III DPN Peradi RBA, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan panitia acara bersama calon terpilih Luhut Pangaribuan.

Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor 526/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Sesuai rencana, sidang atas gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 September 2020.

Menurut Pilipus, gugatan dilayangkan karena proses pemilihan Ketum DPN Peradi RBA banyak keganjilan dan keanehan.

“Selain menggugat semua unsur DPN dan panitia Munas, saya juga menggugat Luhut Pangaribuan yang terpilih secara aklamasi,” kata Pilipus kepada awak media, ditulis Rabu (16/9).

Pilipus mengatakan, panitia Munas ke III DPN Peradi RBA telah menghilangkan hak konstitusional kandidat ketum. Pasalnya, panitia memunculkan prasyarat calon ketum menyetor uang Rp 500 juta secara tiba-tiba.

“Panitia telah menghilangkan hak konstitusional dengan membuat persyaratan setiap kandidat ketum wajib menyetor uang Rp 500 juta. Akibat persyaratan tersebut, saya mengurung niat untuk maju sebagai Ketum DPN Peradi RBA,” ucap Pilipus.

Sejak awal, kata dia, peserta munas sudah mencurigai bahwa panitia bermain dalam Munas ke III DPN Peradi. Panitia tampak berupaya memaksakan calon tunggal dan memenangkan Luhut.

Terbukti, kata Pilipus, akibat prasyarat Rp 500 juta, dirinya bersama dua advokat lain mengurungkan niat maju bursa Ketum DPN Peradi RBA.

Sementara itu, Luhut tetap maju sebagai kandidat tunggal. Akhirnya, kata dia, Luhut ditetapkan sebagai kandidat terpilih di dalam Munas ke III DPN Peradi.

Di sinilah, kata dia, panitia diduga bermain dalam pemilihan Ketum DPN Peradi RBA. Pasalnya, panitia tidak menggubris pertanyaan dua anggota DPN Peradi RBA soal setoran dari Luhut.

“Kemudian ternyata ketahuan bahwa Luhut pun juga tidak menyetor dana 500 juta yang merupakan persyarat dan telah berhasil menyingkirkan para rivalnya,” beber dia.

Atas dalil itu, Pilipus pun meminta hakim membatalkan seluruh keputusan Munas ke III DPN Peradi. Termasuk keputusan yang menetapkan Luhut sebagai ketum versi aklamasi ala panitia.

“Harapan para advokat untuk melihat wadah Peradi yang utuh, kembali diliputi awan gelap. Betapa tidak, embrio rekonsiliasi yang digagas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly, justru diterpa badai baru yang berujung di pengadilan,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin