Jakarta, Aktual.co — Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah setempat.

“SOP ini dibuat agar seluruh personil bekerja sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam melakukan penanganan bencana banjir yang bisa terjadi kapan saja di seluruh Jakarta,” kata Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi di Jakarta, Jumat (7/11).

Saptastri menjelaskan SOP yang dibuat tersebut merupakan langkah-langkah yang akan dilakukan instansi tersebut dalam mengerahkan personel, sarana dan prasarana kebersihan baik pra bencana, tanggap darurat dan pascabencana.

Saptastri mengatakan berdasarkan Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2011, Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu SKPD/UKPD satuan pelaksana penanggulangan bencana daerah.

Ada pun tugas yang dilakukan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan banjir di ibu kota Negara itu di antaranya mengerahkan pengerahan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana dan melakukan koordinasi dengan BPBD Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.

Lebih rinci ia mengatakan, untuk pola penanganan sampah musim hujan atau banjir akan dilakukan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta dan didukung perangkat pemerintahan kota administrasi (walikota, camat, lurah, rt/rw, dan lainnya) serta masyarakat.

Sampah di tempat bencana itu akan diangkut menggunakan gerobak dorong atau gerobak motor ke TPS/Dipo Terdekat serta TPS Mobil yang ditempatkan di lokasi bencana.

Kemudian sampah dari TPS/Dipo Merupakan Tanggung Jawab Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. Baik Secara Langsung Ke TPST Bantar Gebang, maupun melalui Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sunter.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid