Jakarta, Aktual.co —Dinas Kesehatan DKI hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi kompetensi kerja kepada dokter asing untuk buka praktik.
Kata Kepala Dinkes DKI Dien Emmawati, jika saat ini masih ditemui ada pelayanan kesehatan yang memiliki praktik dokter asing, maka sudah jelas itu adalah ilegal.
“Yang berbau asing itu harusnya tidak ada karena sampai saat ini belum dikeluarkan izinnya. Masyarakat harus hati-hati kalau ada praktik dokter asing. Jangan menganggap kalau asing itu selalu lebih hebat,” katanya, di Jakarta, Jumat (24/10).
Ditambahkan Dien, menyusul terungkapnya kasus dokter asing yang melakukan praktik ilegal di Klinik Metropole, Jakarta Barat, Dinkes DKI akan memperketat pengawasan terhadap klinik kesehatan yang mempekerjakan dokter-dokter asing.
Salah satu upaya untuk mencegah merebaknya kasus serupa, dalam site resminya Dinkes DKI menginformasikan data rumah sakit dan klinik kesehatan yang telah mengantongi izin resmi. “Di website, www.dinkes-dki.go.id. di situ ada daftar nama klinik dan rumah sakit yang memiliki izin resmi. Jadi tidak ada masyarakat yang tertipu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, lemahnya sistem pengawasan Dinkes DKI Jakarta terhadap klinik atau balai pengobatan dituding sebagai penyebab masih rentannya terjadi kasus malpraktik.
Tudingan dilontarkan Anggota Komisi IX DPR RI  Okky Asokawati, menanggapi kasus dugaan malpraktik dan pelanggaran izin Klinik Metropole Jakarta. 
Kata Okky, masih terjadinya kasus serupa memunculkan kesan bahwa Dinkes DKI hanya bertugas memberi izin praktik saja.
“Setelah itu tidak ada pengawasan operasionalnya, apakah sesuai izin atau menyimpang dari izin,” ujar Anggota Fraksi PPP itu, di Jakarta, bulan lalu.
Dugaan bahwa kasus malpraktik sudah berlangsung lama, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan Dinkes DKI. Hal itu terlihat dari tindakan Dinkes DKI yang baru menutup klinik setelah bermunculan protes dari pasien.
Selain itu dia juga meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi internal terhadap Dinkes DKI. Untuk mengungkap ada tidaknya praktik ‘main mata’ antara pengelola klinik dan oknum dinkes terkait izin praktik klinik.

Artikel ini ditulis oleh: