Jakarta, Aktual.co —Dengan alasan terkait penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pengelolaan rumah susun di Jakarta dialihkan dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI ke Dinas Sosial DKI.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengaku siap-siap saja jika pihaknya diserahi tugas mengelola rusun. 
“Iya siap saja. Mungkin pertimbangan pak Ahok itu.  Karena kalau di Dinsos itu lebih efektif karena ada kaitannya dengan PMKS. Kalau berkaitan dengan orang, kita masih berhubungan,” ujarnya, kepada Aktual.co, Jumat (17/10).
Kendati demikian, diakuinya, hingga saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut antara Dinas Sosial dengan Organisasi Tata Laksana, Dinas Perumahan dan Gedung, dan pelaksana tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengenai rencana itu.
Dan jika rencana itu ingin segera dilaksanakan,  Masrokhan berharap perlu adanya perubahan di Perda No 12 Tahun 2012 yang mengatur soal pengelolaan rusun.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut. Masih harus dikomunikasikan dengan bagian Ortala dan Perumahan juga. Kan ada perda yang mengatur, itu harus diubah dulu,” ujarnya.
Terkait urusan payung hukum, sebelumnya Ahok juga sudah mengatakan akan merevisi Peraturan Gubernur mengenai pengelolaan rusun. 
Di mana Pergub sebelumnya menyebutkan wewenang pengelolaan rusun ada di Dinas Perumahan dan Gedung. Selanjutnya akan diubah untuk dialihkan ke Dinsos DKI.
“Kemarin saya proses perubahan Pergub Rusun, tidak lagi di bawah kelola Dinas Perumahan DKI tapi Dinas Sosial DKI,” ujar Ahok, Selasa lalu.
Alasan pengubahan kewenangan itu, kata Ahok, karena persoalan rusunawa ada kaitannya dengan PMKS, seperti persoalan ditemukannya preman yang menyewakan rusun. 
Kendati akan dialihkan ke Dinsos DKI, kata Ahok, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta tetap akan bersentuhan urus rusun. 
Yakni akan difokuskan menangani pembangunan rusun untuk warga yang terkena relokasi proyek Pemprov DKI Jakarta. 

Artikel ini ditulis oleh: