Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi mengaku hanya melengkapi berkas untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (TAG) saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

“Hanya untuk melengkapi berkas Pak Taufik,” kata Rahmad usai diperiksa.

KPK pada Kamis memeriksa Rahmad sebagai saksi untuk tersangka Taufik dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK.

Ia menyatakan tidak ada kaitan antara perusahaannya dengan kasus suap bidang pelayaran tersebut.

“Oh itu tak ada kaitannya, hanya melengkapi (berkas) saja,” kata dia.

Ia pun enggan menanggapi lebih lanjut saat dikonfirmasi bahwa PT HTK pada 2017 mempunyai kontrak kerja sama dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, yaitu PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS).

“Itu tanyakan sama penyidik saja kan tadi sudah saya jelaskan semua tetapi yang jelas di sidang tipikor sebelumnya kan sudah terang benderang bahwa saya hanya diikut-ikutkan saja karena ada yang mengaitkan, kira-kira begitu,” ucap Rahmad.

Ia juga enggan merespons lebih rinci soal pertemuannya dengan anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso (BSP) di salah satu restoran.

“Nanti tanyakan sama penyidik saja, saya sudah jelaskan. Yang jelas saya selaku warga negara menginginkan bisa membantu KPK menyelidiki ini membuka seterang-terangnya sehingga tugas KPK bisa berjalan dengan baik. Jadi, Alhamdulillah KPK baik sekali, sangat sopan, lancar, makanannya enak,” ujar Rahmad.

Pada 4 September 2019, Rahmad sempat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso (BSP) saat itu.

Dalam perkara tersebut, Bowo telah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Saat bersaksi, Rahmad mengaku pernah menemui Bowo di satu restoran. Pertemuan itu terjadi pada 31 Oktober 2017.

“Saat makan siang di Penang Bistro itu ada staf Danareksa Sekuritas, saya, dan terdakwa, lalu saya tanyakan apa yang kita bicarakan di situ? Disampaikan teman saya tidak ada pembicaraan spesifik karena Saibul Solihin dari Danareksa adalah teman lama saya, di sana sudah ada Pak Solihin dan jajaran dan terdakwa,” kata Rahmad di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).

Pertemuan itu terjadi pada 31 Oktober 2017. Dalam dakwaan disebutkan bahwa General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty bertemu dengan Bowo Sidik dan pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang pada 31 Oktober 2017.

Asty Winasty meminta bantuan Bowo agar mengupayakan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dapat menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK untuk mengangkut amoniak, sedangkan kapal milik PT PILOG yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya oleh Asty. Atas permintaan tersebut Bowo bersedia membantu.

PT HTK pada 2017 punya kontrak kerja sama dengan cucu perusahaan BUMN PT Petrokimia Gresik yaitu PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak dalam jangka waktu 5 tahun periode 2013-2018, namun pada 2015 kontrak kerja sama itu diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan ke PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

“Saya memang pernah ikut pencalegan pada 2014 di Golkar, saat itu saya baru pulang dari studi luar. Nama calon legislatif banyak dan setelah diumumkan hasil pemilu saya mengundurkan diri dari partai Golkar, dan menghentikan seluruh kegiatan politik praktis,” kata Rahmad.

Menurut Rahmad, tidak ada pembicaraan spesifik soal kontrak kapal dalam pertemuan di Penang Bistro.

“Tidak ada spesifik dibicarakan, memang kami duduk satu meja, yang jelas kiri kanan saya bukan terdakwa tapi ada beberapa orang,” kata Rahmad.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan