Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro mengaku dicecar pertanyaan seputar proyek yang jadi ‘bancakan’ eks politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

Secara keseluruhan politikus Gerindra itu menyampaikan bahwa dia ditanya bagaimana proses penggiringan proyek pengembangan jalan di Pulau Seram wilayah II.

“Silahkan ditanya ke penyidik. Sudah saya jelaskan semuanya. Ditanya soal proyek itu, bagaimana proyek itu muncul. Nah itu ada dipenyidik semua. Sudah saya jawab semuanya,” papar Nizar usai diperiksa KPK, di Jakarta, Senin (28/3).

Menurut dia, lebih dari belasan pertanyaan yang dilayangkan kepadanya, tentunya seputar kasus suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Banyak lah, ada sekitar 20 pertanyaan,” ujarnya.

Namun demikian, ketika disinggung soal adanya aliran uang Rp 69 miliar yang mengalir ke Komisi V, Nizar tidak membantah. Soal aliran itu, dia mengaku sudah menyampaikannya kepada penyidik lembaga antirasuah.

“Oh nggak tahu, nggak tahu. Oh saya nggak tahu, saya nggak tahu. Jadi semua pertanyaan sudah saya jawab, silahkan tanya ke penyidik,” jelas dia.

Hari ini, Nizar memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Budi Supriyanto, yang juga selaku anggota Komisi V DPR. Selain Nizar, ada 2 anggota lagi yang juga diagendakan menjalani pemeriksaan, yakni Andi Taufan Tiro dan Yoseph Umarhadi.

Dalam kasus suap ‘pengamanan’ proyek jalan Kementerian PUPR ini, Damayanti dan Budi ditengarai menggiring sejumlah proyek di Pulau Seram wilayah II. Keduanya itu coba mengarahkan proyek tersebut agar jatuh ke tangan PT Windu Tunggal Utama (WTU).

Sebagai imbalannya, Damayanti dan Budi menerima sejumlah uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir. Budi disinyalir telah menerima uang sebesar 305.000 Dollar Singapura, sedangkan Damayanti sejumlah 33.000 Dollar Singapura.

Tapi dalam perkembangannya Damayanti telah mengembalikan uang ke penyidik senilai 240.000 Dollar Singapura dan Rp 1,1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby