Jakarta, Aktual.com – Tak terima dimutasi ke Kepulauan Seribu, jadi alasan salah seorang pegawai Pemprov DKI bolos kerja sampai setahun lamanya.

Seperti dilansir dari Beritajakarta, si pegawai berinisial L itu berasal dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.

Tadinya, posisi dia lumayan enak. Jadi Komandan Regu (Danru) Satuan Tugas Pengawasan Unit Pengelola Perparkiran Dishub dan Transportasi DKI. Tapi kemudian dimutasi ke Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu.

Sejak dipindah itulah L tak lagi masuk kerja. Dia pun terancam dipecat jadi PNS di jajaran Pemprov DKI.

Namun L sendiri santai saja jika dipecat, asal dilakukan secara fair. Dia mengaku punya alasan bolos sampai setahun lamanya. L dikabarkan memang sempat bersitegang dengan pimpinannya lantaran menolak dimutasi ke Kepulauan Seribu.

Sebab mutasi itu dianggapnya tidak sesuai prosedur, dan tidak ada stempel pada tandatangan pejabat yang memutasikannya. Sempat mengajukan protes, namun berujung pada pertikaian dengan atasannya di UP Perparkiran.

KaDishub Andri Yansah sendiri berpendapat L harus kena sanksi. Kendati demikian, Andri tidak mau terburu-buru menyebut L harus kena sanksi pemecatan.

Kata dia, tetap harus ada keterangan dari L dengan pemanggilan. Dari situ barulah hasilnya diserahkan ke Inspektorat DKI. Pemberian sanksi harus lewat tahapan seperti teguran lisan, tertulis, hingga pemecatan, sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lanjut Andri, pemberian sanksi harus dilakukan atasan L langsung yang merupakan atasan penegak hukum (Ankum). Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu pun sudah diminta memberi sanksi tegas ke L. Si pejabat terancam distafkan jika tidak memberi sanksi tegas ke L.

Artikel ini ditulis oleh: