Jakarta, Aktual.co — Tersangka dugaan korupsi proyek Transjakarta 2013 dan pencucian uang Udar Pristono secara resmi melaporkan sejumlah pihak dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/11) kemarin.
Udar menuding Kejaksaan Agung memberikan keterangan palsu dalam mengusut kasus yang menjeratnya tersebut.
Meski begitu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono tak gentar. Dia menilai silahkan saja Udar melapor karena itu memang hak bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut. “Bagi Jampidsus dan penyidik, perkara itu (Transjakarta) jalan terus,” kata Widyo di Kejagung, Jumat (14/11).
Dia menyatakan, apalagi saat ini penyidikan kasus proyek senilai Rp 1,5 triliun itu sudah memasuki tahap-tahap akhir. Selain itu, penyidik sudah mulai menggeber penyidikan terkait pencucian uang yang diduga dilakukan Udar.
Salah satunya, lanjutnya, adalah dengan melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan terhadap tempat maupun aset yang diduga terkait Udar. “Ini penggeledahan dan penerapakan pasal tindak pidana pencucian uang diterapkan,” kata Widyo.
Menurutnya, apa yang dipersoalkan Udar terkait penimbangan Bus Transjakarta, itu pembuktiannya di pengadilan. “Itu urusan pengadilan nanti,” katanya.
Sehingga, sambung Widyo, tidak ada urusan bila dalam proses penyidikan nanti pihaknya atau penyidik dipanggil kepolisian terkait laporan Udar tersebut. “Tidak ada urusan, penyidik berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Widyo.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun mempolisikan Widyo Pramono Cs ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11).
Dia mengatakan yang dilaporkan itu Widyo, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin, dan dua orang penyidik senior Viktor dan Agung serta seorang ahli dari Universitas Gajahmada. “Unsur pidana (pasal) 263 (KUHP) pembuatan keterangan palsu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi kepada Dishub, Kepala KIR Pulogadung dan mendapati bahwa 125 unit Bus Transjakarta itu ditimbang oleh jaksa-jaksa yang mereka laporkan.
“Karena mereka melakukan penimbangan 125 unit busway itu secara sample ditimbang empat unit di Pulogadung. Nah, yang nimbang itu siapa, jaksa atau ahli UGM kami tidak tahu. Nanti polisi yang cari tahu. Karena penimbang itu ada penimbang bersumpah namanya. Jadi tidak bisa sembarang orang,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby