Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi peracikan atau “Clandestine Laboratorium” shabu senilai Rp44 miliar di Perumahan Citra Garden 5, Jakarta Barat.
“Ini adalah kasus shabu internasional dengan barang bukti berupa shabu seberat 22,165 kilogram atau senilai dengan empat puluh empat miliar rupiah,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (23/10).
Anjan juga mengatakan mengamankan barang bukti shabu tersebut sama dengan menyelamatkan 221.650 jiwa.
Dalam olah TKP tersebut ditunjukkan barang bukti shabu seberat 22,165 kilogram yang terbagi dalam 20 kantong plastik dengan berat rata-rata 1,2 kilogram per kantong.
Selain itu juga terdapat barang bukti berupa bahan baku shabu cair dalam kemasan botol cuka, alat produksi shabu, enam telepon genggam, dan beberapa wadah plastik.
Anjan mengatakan barang baku shabu cair tersebut berasal dari Tiongkok dan dikirim melalui jalur laut dari Hong Kong ke Indonesia.
Anjan mengatakan kejahatan narkoba bermodus shabu cair kemudian diracik menjadi shabu-shabu di perumahan tersebut untuk dipasarkan adalah modus lama.
“Home industri shabu cair adalah modus lama tapi berulang kembali dengan modus mengelabuhi petugas dengan diletakkan dalam botol beling berlabel cuka,” kata Anjan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby