Jakarta, Aktual.co —Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk membahas peluncuran Kartu Indonesia Pintar yang diluncurkan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, hari ini Senin (3/11). 
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan DKI, Lasro Marbun, meski menyambut baik peluncuran itu, namun pertemuan perlu dilakukan untuk membahas kemungkinan terjadinya tumpang tindih antara penerapan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sudah lebih dulu diberlakukan di DKI Jakarta.
Untuk itu, kata Lasro harus dilakukan evaluasi kembali sehingga tidak terjadi penerima ganda. Evaluasi direncanakan dilakukan beberapa saat setelah KIP diluncurkan.
”Kita akan melakukan singkronisasi data dengan Pemerintah Pusat, tapi itu nanti setelah ini (peluncuran). Kita lihat dulu keberlangsungannya baru evaluasi,” ujar Lasro, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/11).
Lasro berpendapat untuk menghindari tumpang tindih, maka bantuan KIP bisa dialihkan kepada siswa yang belum menerima KJP. Karena hingga saat ini penerapan KJP memang belum menyebar merata. Sehingga penerapan KIP dianggap bisa membantu program KJP di Jakarta. 
Seperti diketahui, penerapan program KJP di tahun 2013 sendiri tidak berlangsung mulus. Indonesian Corruption Watch (ICW) di bulan Maret 2014 lalu menemukan banyaknya salah sasaran di penerapan KJP. 
Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Fedri Hendri, jumlah penerima KJP yang tidak tepat sasaran selama 2013 mencapai 19,4 persen. Di mana banyak penerima KJP yang tidak menerima KJP, sedangkan nama mereka muncul dalam daftar. Saat itu ICW menyarankan agar Pemprov DKI memperbaiki sistem pendataan penyaluran KJP.
Dari temuan ICW, faktor yang menyebabkan salah sasaran di KJP antara lain adalah penerapan sistem kuota. Di mana lewat sistem itu semua sekolah memiliki kuota yang sama untuk jumlah penerima KJP. 
Padahal, menurut Hendri, jumlah siswa yang butuh KJP berbeda-beda di tiap sekolah. “Karena itu harus ada database dengan ranking supaya ketahuan mana siswa yang mendapat prioritas, mana yang tidak.” 
Sedangkan Minggu lalu, Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga mengatakan akan memperketat pencairan dana KJP bagi siswa. Di mana siswa tak lagi bisa langsung mencairkan dana tunai. Dengan begitu yang berhak mengajukan kebutuhan siswa adalah dari pihak kepala sekolah dan guru di sekolah siswa. Dana pun diberikan tidak lagi tunai.

Artikel ini ditulis oleh: