Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku tak mempersoalkan namanya disebut telah menerima duit 20 ribu dollar Amerika Serikat dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Evy Susanti untuk mengamankan kasus dana hibah dan bansos Sumut.

“Suruh sebut berulang kali juga tidak apa-apa, yang penting (saya) tidak (menerima duit 20 ribu dollar AS),” kata Prasetyo yang memiliki latar belakang sebagai mantan kader Partai Nasdem besutan Surya Paloh itu, Senin (16/11).

Dia mengklaim, tidak pernah berhubungan langsung dengan para terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan itu. “Saya jamin itu. Ok,” kata dia.

Ketika diajukan pertanyaan apakah dia siap memperkarakan perihal penyebutan nama itu, Prasetyo berdalih bahwa saat ini pihaknya banyak pekerjaan yang perlu diurusi. “Kita banyak pekerjaan lain. Kita pikirkan nanti,” ujar dia.

Dia pun acap kali berulang, bahwa tidak pernah berhubungan langsung dengan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. “Lihat tatap muka secara langsung saja tidak. Yang pasti tidak ada urusan dengan dia.”

Sebelumnya, berdasarkan kesaksian Fransisca Insani Raheti, Evy mengaku telah menyediakan duit 20 ribu dollar AS untuk Jaksa Agung. Duit tersebut untuk pengamanan kasus yang menjerat suaminya itu di kasus bansos, yang saat ini tengah di tangani oleh Kejaksaan Agung.

“Jadi ada pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio dan saya di kafe Mini. Setelah Pak Rio pulang, Bu Evy bilang ‘mbak tolong sampaikan ke Pak Rio ya untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20 ribu dolar, untuk Pak Rio ada sendiri,” kata Fransisca Insani Rahesti alias Sisca saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta.

Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella, Evy juga memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

“Pernah diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang (dilaporkan ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti,” kata Evy Susanti yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.

“Siapa yang di Kejaksaan Agung?” tanya ketua majelis hakim Artha Theresia. “Namanya Maruli,” jawab Evy.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu