Jakarta, Aktual.co — Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih fokus dengan penerapan sistem derek parkir liar yang diuji coba secara tersebar di lima wilayah setempat.
“Sampai dengan saat ini, kami masih fokus dengan uji coba pemberlakuan sistem derek parkir liat di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (7/11).
Oleh karena itu, menurut dia, hingga kini pihaknya belum dapat melakukan perluasan lokasi penerapan sistem derek parkir liar untuk wilayah-wilayah lain di Ibu Kota.
“Kami menilai perluasan wilayah penerapan derek parkir liar baru bisa dilakukan apabila lima wilayah yang diuji coba saat ini sudah betul-betul kondusif. Artinya, tanpa dijaga petugas, warga senantiasa tertib dengan tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat,” ujar Syafrin.
Berdasarkan pengamatannya di lapangan, sebagian besar warga masih belum mematuhi peraturan dengan penuh kesadaran. Maksudnya, masih banyak pengemudi yang mematuhi peraturan hanya jika sedang ada petugas yang mengawasi.
“Masih banyak warga yang hanya patuh pada peraturan kalau ada petugas. Jadi, belum ada kesadaran yang dibangun dalam dirinya masing-masing,” tutur Syafrin.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan pihaknya berencana melakukan penambahan jumlah petugas penertiban derek parkir liar untuk bersiaga di lapangan.
“Rencananya, kami akan menambah sebanyak 830 petugas untuk membantu 566 petugas yang sudah ada saat ini. Para petugas itu merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dialihtugaskan ke Dishub DKI,” ungkap Syafrin.
Sistem retribusi derek parkir liar telah diterapkan sejak 8 September 2014. Untuk tahap awal, penertiban dilakukan di lima lokasi, yaitu Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur), Marunda (Jakarta Utara), Kalibata (Jakarta Selatan) dan Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat).
Kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga lokasi penyimpanan kendaraan milik Dishub DKI, yakni di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
Para pemilik yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali setelah diderek, maka diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp500.000 per hari dan akan diakumulasikan terus sesuai lamanya kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid