Jakarta, Aktual.co —  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Jawa Barat, memasifkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang pelanggaran hak cipta dalam rangka menekan peredaran DVD/VCD/CD bajakan di masyarakat.

“Sosialisasi ini sebagai langkah antisipatif melindungi hak cipta anak bangsa, dengan mengurangi peredaran, DVD, VCD dan CD bajakan di masyarakat,” kata Kepala Kominfo Kota Bogor, Asep Zaenal Rahmat, Rabu (10/6).

Asep mengatakan Kominfo memiliki tugas pokok dan fungsi untuk meredam, mengurangi bahkan menghentikan pembajakan, salah satu upayanya dengan pengendalian. Upaya tersebut sudah dilaksanakan sejak 2011, dengan membentuk tim khusus yang melibatkan Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Kejaksanaan dalam menindak pelanggaran.

“Pengendalian dengan melakukan penyuluhan menjadi tugas Kominfo, untuk penindakan kita libatkan kepolisian,” katanya.

Ia mengatakan upaya penindakan sudah pernah dilakukan seperti pedagang DVD/VCD/CD bajakan yang berjualan di Jalan Kapten Muslihat. Kini lokasi tersebut sudah bersih dan tidak lagi menjadi tempat transaksi jual beli bajakan.

Saat ini, lanjut dia, Kominfo menyasar pusat-pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat bagi pedagang DVD/VCD/CD bajakan. Lewat sosialisasi disampaikan, mereka yang menyediakan tempat akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentan perlindungan hak cipta.

“Sanksi diberikan kepada tiga pihak, produsen, penyelenggara tempat dan si penjual. Sanksi dilakukan berbeda, ada penyitaan, pendataan, hingga kurangan dan denda,” katanya.

Asep mengatakan setelah melakukan sosialisasi ke sejumlah pusat-pusat perbelanjaan, pengelola juga ditugaskan untuk mengawasi serta menghentikan penjualan DVD/VCD/CD bajakan di tempatnya dengan tidak menyediakan sewa kepada pedagang.

Sementara itu, sejumlah penjual DVD/VCD/CD bajakan di beberapa pusat perbelanjaan merasakan dampak dari sosialisasi tersebut. Beberapa pedagang sudah menutup penjualannya seperti di pusat perbelanjaan BTM.

Tapi ada juga yang tetap berjualan dengan pola baru yakni mengubah tampilan kemasan dari plastik menjadi kotak seperti asli. Sedangkan di tempat lain, pedagang beralih menjual DVD/VCD/CD bajakan dengan sistem online. Pengiriman paling banyak 11 keping, gratis ongkos kirim.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid