Padang, Aktual.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, mendorong perusahaan yang ada di provinsi itu untuk menerima dan mempekerjakan para penyandang cacat atau disabilitas.

“Jika perusahaan mempekerjakan 100 orang karyawan, maka perusahaan tersebut harus mempekerjakan minimal satu orang penyandang disabilitas,” kata Kepala Disnakertrans Sumbar, Syofyan didampingi Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan, Zulkifli di Padang, Senin (12/10).

Ia mengatakan, Disnakertrans mendorong semua elemen, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pengusaha maupun instansi perusahaan untuk memperhatikan penyandang disabilitas, apalagi saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dan implementasi Undang-undang disabilitas.

Ia memaparkan, Sumbar merupakan peraih 10 besar dalam mempekerjakan tenaga kerja disabilitas yang diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri kepada Pj Gubernur Sumbar sekitar satu bulan yang lalu.

Hasil tersebut, katanya diperoleh setelah panitia dari pusat melakukan survei dan penilaian, dari lima perusahaan di Sumbar yang diusulkan, rumah sakit Yos Sudarso menjadi penilaian terbaik dalam mempekerjakan tenaga kerja disabilitas.

“Kita patut bangga, kerena penyerapan tenaga kerja disabilitas Sumbar masuk 10 besar dari 34 provinsi yang ada di Indonesia,” paparnya.

Ia menyebutkan, penyandang disabilitas juga manusia mempunyai hak yang sama dan tidak boleh di diskriminasi. Jika penyandang disabilitas tersebut memiliki keahlian khusus sesuai dengan kecakapannya, maka tentu harus memberikan luang untuknya.

Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi.

“Untuk itu, mari kita dorong semua elemen agar terdorong untuk melakukan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Marlina Suswanti mengharapkan pihak eksekutif menempatkan persoalan disabilitas menjadi prioritas.

“SKPD yang terkait agar bisa menjalankan apa yang telah termuat di dalam perda tersebut,”jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan