Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Polri menegaskan pihaknya tak akan melakukan intervensi atau campur tangan terhadap penetapan status tersangka Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, Brigjen Didik Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri akan tetap menyediakan bantuan hukum terhadap Didik.
“Polri menghormati proses hukum oleh KPK. Tugas KPK menuntaskan kasus itu, sepenuhnya kewenangan KPK. Bantuan hukum terhadap Brigjen Didik tetap diberikan,” terang Boy, Rabu (12/11).
Seperti diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo. Didik merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Didik telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka dan bolak-balik diperiksa KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012. Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka.
Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara. Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM.
Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby