Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Wakorlantas Brigjen, Didik Purnomo selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Didik baru ditahan setelah dua tahun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM.  Didik ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan mantan Kakorlantas Irjen (Pol), Djoko Susilo.
“Ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi, Selasa (11/11).
Didik ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus simulator SIM.  Ketika keluar sekitar pukul 15.35WIB, sambil mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Didik tak mau berkomentar apapun. Lebih memilih senyum, ia bergegas memasuki mobil tahanan KPK.
Didik diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Mantan Korlantasa Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Didik Purnamo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp256,1 juta.
Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar.
Pada kasus ini, Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sedangkan Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby