Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat enggan berkomentar banyak terkait masalah pembelian lahan RS Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat seluas 6,9 hektare di APBD 2014 senilai Rp1,5 triliun.

Ketika disinggung masalah tersebut, mantan Bupati Blitar ini mengatakan persoalan RS Sumber Waras bakal dibahas di agenda rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI, hari Selasa (10/8) pekan depan bersama BPK RI dan sejumlah SKPD terkait.

“Sumber Waras kan Selasa dibahasnya,” kata dia, usai menghadiri Rakor Pansus LHP BPK di Gedung DPRD, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

Djarot juga enggan bicara saat ditanya indikasi adanya kerugian negara hingga Rp191 miliar dalam pembelian lahan tersebut. Dia hanya mengatakan keberadaan pansus DPRD DKI adalah untuk menemukan kebenaran, sehingga bisa dilakukan klarifikasi atas dugaan kerugian yang ditemukan BPK di pembelian lahan yang dilakukan Pemprov DKI di RS Sumber Waras.

“Makanya bisa diklarifikasi apa betul ada kelebihan pembayaran kepada rumah sakit sumber waras,” ucap dia.

Diketahui, persoalan pembelian lahan seluas 6,9 hektare yang dianggarkan di APBD 2014 senilai Rp1,5 triliun itu jadi salah satu temuan BPK di audit laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014.

Ketua Pansus LHP BPK, Triwicaksana mengatakan di agenda Selasa pekan depan itu akan mengundang Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat, Kepala Inspektorat Larso Marbun dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI terkait.

“Di antaranya Dinas Pelayanan Pajak DKI,” kata politisi PKS yang akrab disapa Sani itu, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/8) kemarin.

Diketahui, dalam LHP BPK ditemukan masalah tentang Laporan Keuangan APBD DKI 2014. Bahwa berdasar SP2D ke Bendahara Umum Daerah 22 Desember 2014 dana pembelian lahan ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan Rp 800 miliar.

Pada 30 Desember 2014 dana tersebut dibayarkan untuk membeli lahan seluas 36.410 m2 ke Yasasan Kesejahteraan Sumber Waras (YKSW) sebesar Rp 755 miliar. Harga per meter Rp20 juta sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Uang itu langsung dicairkan oleh YKSW 31 Desember 2014.

Mengawali proses tersebut, sebagaimana termuat dalam laporan BPK, pada 6 Juni 2014 Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang kala itu sebagai Plt Gubernur bertemu dengan Direktur Umum SDM YKWS untuk kesedian menjual lahan.

Kemudian pada 7 Juli 2014, Ahok bertemu kembali untuk tanda tangani persetujuan pembelian lahan.

Tertulis di LHP BPK, padahal di tanggal 14 November PT CKU sudah berikan uang muka sebesar Rp50 miliar kepada YKSW untuk pembelian lahan yang sama. Sisanya dibayar secara bertahap. Pembelian PT CKU lebih murah.

Sebagaimana dalam laporan BPK, PT CKU hanya hanya bayar ke YKSW senilai Rp564 miliar atau harga per meter Rp15 juta sesuai NJOP. Artinya, Pemprov DKI membeli lahan dengan harga lebih mahal yang sudah lebih dulu dibeli oleh PT CKU.

Artikel ini ditulis oleh: