Jakarta, Aktual.com —Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Risyapudin Nursin mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi anak dibawah umur yang menggunakan kendaraan roda. Hal tersebut dilakukan guna menghindari insiden kecelekaan lalu lintas terhadap anak yang mengendarai motor.

“Kalau mereka (anak di bawah umur) masih berkendara di jalan, ya akan kita langgar. Itu kita lakukan untuk menjaga keselamatan dirinya dan orang lain,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7).

Dikatakan Risyapudin untuk mencegah hal tersebut dirinya meminta kepada seluruh Kasat Lantas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk proaktif menertibkan pengendara di bawah umur.

“Nggak mudah menertibkan pengendara di bawah umur. Terkadang mereka sering ngotot. Untuk itulah kita minta bantuan Polres agar membantu menertibkan,” paparnya.

Untuk itu kata Risyapudin keluarga menjadi faktor penentu keselamatan bagi anak yang mengendarai sepeda motor. Rsiyapudin berharap agar orangtua tidak mengizinkan anaknya mengendari kendaraan di saat usianya belum 17 tahun.

“Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun, karena harus lebih dahulu memiliki KTP dan SIM,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid