Ternyata para klien Fikasa yang menuduh LQ Menggelapkan adalah Klien Firma Hukum Rumah Keadilan, dimana Natalia Rusli, Anton, Bryan Mahulae dan Adnan diketahui mengunakan Rumah Keadilan sebagai alat untuk mengambil uang klien Fikasa dengan menjual nama Alvin Lim dan memalsukan surat untuk meyakinkan klien bahwa Alvin Lim ada dalam Rumah Keadilan, padahal Alvin Lim tidak pernah ikut dalam Firma Hukum Rumah Keadilan.
Ternyata dari dokumen yang mencatut nama Alvin Lim, diduga dipalsukan oleh Para Terlapor Natalia Rusli dkk. Atas penemuan tersebut, Alvin Lim melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan pasal 263 KUHP, dengan LP No: 2244/ IV/ YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ Tanggal 27 April 2021 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Dengan Para TERLAPOR: Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae, dimana Natalia Rusli, Adnan dan Bryan selaku rekanan Firma Hukum Rumah Keadilan dan Anton selaku marketing yang merayu klien dalam mengunakan surat atau dokumen palsu tersebut agar klien percaya ada Alvin Lim di Firma Hukum Rumah Keadilan.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP mengatakan bahwa nasabah Fikasa yang melaporkan dirinya adalah klien Natalia Rusli sendiri selaku pengendali Firma Hukum Rumah Keadilan. Pihaknya memiliki bukti surat Kontrak Sewa Menyewa, dimana Kantor Rumah Keadilan disewa oleh Natalia Rusli untuk tempat kantor Firma Hukum Rumah Keadilan.
“Atas kejadian ini, saya melaporkan Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae sebagai tanda keseriusan saya memberantas para oknum Lawyer. Mereka (para terlapor) dari awal sudah tahu dimana bilyet itu berada, dibuktikan dengan keterangan pers mereka (para terlapor) bahwa mereka mengetahui sudah ada proses perdamaian dengan Fikasa dan ada syarat yang belum dipenuhi oleh para klien,” ungkapnya.
Diduga ketidakmampuan Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm untuk mengurus para nasabah Fikasa yang menjadi klien Rumah Keadilan, sehingga dicarilah kambing hitam dan menjadi ajang fitnah. Parahnya, para klien Rumah Keadilan dan Master Trust Lawfirm yang menjadi korban, percaya saja dengan mulut manis Natalia Rusli, sama seperti ibu SK yang ditipu Natalia Rusli sebesar 500 juta rupiah dimana LP-nya sedang di proses di Subdit Kamneg Polda,” ujar Alvin Lim.
Advokat Leo Detri, SH, MH dengan tersenyum memberikan keterangan pers, bahwa tidak heran Natalia Rusli tidak memberikan informasi ke klien-kliennya. Advokat seperti ini patut dipertanyakan ikut ujian PKPA atau hanya dapat sertifikat PKPA-nya saja? Urusan uang cepat, urusan kerjaan lambat.
Artikel ini ditulis oleh: