Padahal jelas surat somasi Master Trust Lawfirm ke Fikasa, Natalia Rusli sudah tahu dimana keberadaan bilyet yang dilaporkan ke polisi, yaitu tertera dalam surat somasi bahwa para nasabah Fikasa yang menjadi klien Master trust lah yang memberikan bilyet mereka ke pihak Fikasa sebagai syarat perdamaian. Hal tersebut tertera jelas disurat somasi Master Trust ke Fikasa. 

Lucunya setelah Natalia Rusli mengatakan bahwa Fikasa perusahaan profesional, lalu Natalia mensomasi Fikasa. Perkataan Natalia Rusli selalu berubah-ubah dan bertolak belakang, apakah link berita media di bawah ini bohong? “Natalia Rusli kan sedang terjerat dugaan penipuan dengan laporan sedang diproses Polda Metro Jaya, dimana dalam aduan Natalia Rusli mencatut nama Kapolri, Jaksa Agung bahkan Jampidum. Apalagi sampai buat berita pencitraan mendapatkan mobil BMW baru dari korban Investasi bodong. Buktikan investasi bodong mana yang berhasil ditangani oleh Natalia Rusli? Korban First Travel saja tidak berhasil dibela haknya kembali. Kasihan para korban investasi bodong yang memilih Lawyer haus sensasi, bukan lawyer yang berprestasi,” tegas Sugi. 

LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar masyarakat waspada atas kiprah Natalia Rusli serta para rekanan Master trust, seperti Adnan dan Bryan Roberto Mahulae yang menjadi kaki tangan Natalia Rusli dalam melancarkan aksinya. Bryan dan Adnan sebagai advokat tahu persis dimana Bilyet itu berada, mereka mengunakan Firma Hukum Rumah Keadilan dalam menerima kuasa dari nasabah Fikasa. Mereka (Natalia, Bryan dan Adnan) yang menempati kantor “Rumah Keadilan” di Belezza, sangat lucu jika mereka pura-pura tidak tahu dan bahkan menuduh LQ Indonesia Lawfirm menggelapkan bilyet nasabah Fikasa. 

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan agar Bryan dan Adnan sebagai Advokat segeralah bertobat dan tidak ikut-ikutan hal yang buruk.

“Lihat sudah banyak korban dari Natalia Rusli, apakah kalian mau dikenal sebagai Advokat yang ikut-ikutan melanggar Hukum?” tanya Sugi. 

LQ Indonesia Lawfirm juga mengimbau agar Polda Metro Jaya segera menindak oknum-oknum yang menodai reputasi institusi aparat penegak hukum, apalagi oknum Lawyer yang berani mencatut nama Kapolri dan Jaksa Agung. 

“Sekarang dengan LP Dugaan pidana pemalsuan akan diusut tuntas modus Natalia Rusli dan rekanan Master Trust Lawfirm, bagaimana menipu korban investasi bodong dengan mencatut nama Alvin Lim – Pendiri LQ Indonesia Lawfirm,” tutup Sugi.

Artikel ini ditulis oleh: