Semarang, Aktual.com  — Suhu politik di pilkada Semarang kian memanas setelah tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu melaporkan dugaan ‘money politics’ ke Panwaslu Kota Semarang.

Kini, balik giliran pasangan nomor urut 1, Soemarmo HS-Zuber Syafawi, melaporkan atas dugaan memakai fasilitas negara kepada pengawas.

Pasangan nomor urut 2 Hendi-Ita dilaporkan oleh ketua tim hukum paslon Marmo-Zuber, HM Rangkey Margana usai pemeriksaan terhadap dua saksi di kantor Panwaslu Kota Semarang, jalan Telaga Bodas Semarang, Jum’at (4/9).

“Kami kesini untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor 2 dan tim suksesnya,” kata Rangkey.

Adapun laporan berisi terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi uang (money politics) serta menggunakan fasilitas milik negara yang diduga dilakukan oleh paslon Hendi-Ita dan tim suksesnya.

Pelapor yang berbekal foto-foto dugaan pelanggaran merincikan data-data tersebut di depan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Bekti Maharani, dan Divisi Penanganan dan Penindakan, Parlindungan Manik.

Dalam laporannya, pelapor memberikan sejumlah bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan paslon no urut 2 tersebut. Terdapat empat pelanggaran yang dilaporkan ke Panwaslu, antara lain indikasi bagi-bagi uang di wilayah Tegal Sari oleh timses paslon no urut 2 pada Senin (31/8) lalu.
Selain adanya pembagian uang dalam amplop senilai Rp50.000, sejumlah warga juga menerima snack dan stiker paslon nomor urut 2.

“Bukti pelanggaran tersebut diperkuat dengan adanya foto yang kami Bawa,” kata Rangkey.

Selanjutnya, adanya penggunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye oleh calon wakil walikota paslon urut 2, Hevarita Gunaryanti Rahayu. Saat itu Rabu (2/8), wanita yang akrab disapa Ita itu menghadiri kegiatan pameran yang diselenggarakan Disperindag Kota Semarang di Java Mall. Ita dituduh melakukan sejumlah yel-yel dan mempromosikan dirinya.

“Jelas itu melanggar hukum, itu kan fasilitas negara. Dalam pelanggaran tersebut, kami juga ada sejumlah bukti foto yang terunggah di jejaring sosial facebook,” terang Rangkey.

Kemudian, lanjut Rangkey, adanya dugaan pelanggaran kampanye dengan modus memberikan bantuan terhadap korban kebakaran di Jalan Banowati Tengah 4 pada Selasa (1/9) lalu.

Saat itu, ketua timses paslon nomor urut 2, Supriadi memberikan bantuan bersama sejumlah anggota yang menggunakan atribut kampanye berupa kaos bertuliskan paslon no urut 2 serta adanya janji yang diberikan Hendi kepada pemilik PKL telogosari pada Senin (31/8) lalu di rumah Ngadiono.

Artikel ini ditulis oleh: